Sabtu, 24 Juli 2010

peranan polisi pariwisata dalam memberikan pelayana, keamanan,dan kenyamanan


Dalam kenyataan yang sering terjadi di setiap perjalanan wisata dipastikan ada permasalahan yang dapat merusak citra pariwisata Indonesia. Ini juga tidak terlepas peran Polisi khususnya Polisi Pariwisata yang mempunyai peran yang sangat penting dalam segi pengamanan wisatawan dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan baik dalam perjalanan wisata maupun di obyek wisatanya. Penulis yang merupakan salah satu bagian dari anggota Polisi Pariwisata yang terjun langsung dalam kegiatan perjalanan wisata yang berdasarkan surat perintah tugas pengawalan,dari Kapolwiltabes Semarang,sejauh ini dilihat dari pengamatan banyak sekali rasa ketidak nyamanan wisatawan selama dalam perjalanan maupun di obyek wisata.

Fenomena-fenomena yang terjadi pada saat wisatawan turun dari kapal sampai ke tempat yang di tuju,banyak sekali hal-hal yang terjadi yang mengganggu kenyamanan wisatawan,dengan banyaknya pedagang asongan yang menjual souvenir maupun kerajinan tangan,dengan sedikit memaksa agar jualannya laku,lingkungan pelabuhan yang kotor seperti air menggenang seperi kolam ,masih banyaknya petugas Polri yang tidak menguasai bahasa asing khususnya bahasa inggris.

Dalam mengatasi hal tersebut Polri khususnya Polisi Pariwisata Telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam bersama menciptakan situasi yang aman,nyaman dan kondusif, maka peran polisi pariwisata dalam memberikan keamanan dan kenyamanan wisata asing dari kapal pesiar ke tempat yang dituju,sangatlah diharapkan di dunia pariwisata. Berdasarkan permasalahan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dengan peranan polri pada umumnya dan polisi pariwisata pada khususnya dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan wisatawan yang berwisata,sehingga dapat memberikan peran yang sangat besar kepada pemerintah dalam membantu memberikan citra pariwisata yang baik.Dalam upaya meningkatkan pelayanan, kenyamanan wisatawan Polisi Pariwisata telah berusaha memaksimalkan semua kegiatan-kegiatan yang dapat dirasakan oleh wisatawan..

Dalam hal ini polri telah melakukan pembenahan pembenahan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Upaya-upaya Polrestabes Semarang dalam membantu pemerintah,untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif,Polwiltabes telah melakukan terobosan-terobosan baru untuk membantu pemerintah dalam menghadapi wisatawan baik wistawan mancanegara atau local, yakni dengan dibentuknya satuan kerja unit khusus Polisi Pariwisata,yang mampu di harapkan oleh lapisan masyrakat,pengusaha, dan pelaku pariwisata. Yang nantinya dapat dirasakan dan diharapkan oleh masyarakat, khususnya tamu pengunjung, wisatawan yang akan datang di kota Semarang.polisi pariwisata polwiltabes semarang yang berkedudukan di jl dr soetomo no 19 semarang lantai 3 gedung a .dengan beranggotakan 10 personil polisi pariwisata poltabes yang sekarang berganti nama menjadi polwiltabes semarang dibentuk berdasarkan Sprin Kapoltabes Semarang No.Pol. : Sprin / 238 / VII / 2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Pembentukan Unit Polisi Pariwisata Poltabes Semarang

2.1.1 Dasar – Dasar Dan Petunjuk Pelaksanaan Polisi Pariwisata

  1. Juklak Kapolda Jateng No.Pol. : Juklak / 02 / V / 1998 tanggal 25 Mei 1998 tentang petunjuk pelaksanaan Polisi Pariwisata.
  2. Keputusan bersama Kapolri dan Dirjen Pariwisata No.Pol. : Kep / 05 / VI / 1994 tentang Keterpaduan pada penyelenggaraan Program Kampanye Sadar Wisata dengan Program Pembinaan Kamtibmas.
  3. Telegram Kapolri No.Pol.: T / 295 / 1995 tentang Langkah-langkah Pengamanan Pariwisata.
  4. Keputusan Gubernur KDH Tk I Jateng Nomor : 556 / 123 / 1995 tentang Pedoman Pengelolaan Obyek Wisata Daerah di Propinsi Dati I Jateng.
  5. Sprin Kapoltabes Semarang No.Pol. : Sprin / 238 / VII / 2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Pembentukan Unit Polisi Pariwisata Poltabes Semarang.
  6. UU No. 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep / 313 / VII / 1990 tentang Kurikulum Pendidikan Bintara berkualifikasi Pengamanan Pariwisata (tahun 1990 / 1991).
  8. Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Adapun visi, misi, dan tugas Polisi Pariwisata dalam memberikan pelayanan prima terhadap wisatawan yang akan datang di kota Semarang.

2.1.2 Visi Dan Misi Polisi Pariwisata

a.Visi

Mewujudkan Kepolisian Resort Kota Besar Semarang sebagai aparat Gakkum yang berkualitas dalam menciptakan keamanan yang kondusif bagi terselenggaranya kehidupan masyarakat / wisatawan ( Manca / Nusantara), yang berkunjung ke Semarang, dengan adanya rasa keamanan, keselamatan dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pariwisata.

b. Misi

a. Melaksanakan Gakkum secara konsisten dan transparan untuk memelihara Kamtibmas

b. Mengembangkan potensi masyarakat ( wisatawan ) untuk berperan aktif menciptakan rasa aman

c. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait ( PHRI, DIPARTA, ASITA, dll ) dan instansi terkait lain dalam rangka turut serta menciptakan kondisi yang aman.

d. Mewujudkan Keamanan yang kondusif bagi roda pembangunan Kota Semarang karena Pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian masyarakat semarang

2.1.3 Tugas Pokok Polisi Pariwisata

1. Menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran ( Turjawali ) terhadap wisatawan, obyek wisata dan mobilitas kunjungan wisata.

2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada wisatawan, tempat tinggal dan harta benda wisatawan.

3. Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang berkaitan dengan pariwisata.

4. Melaksanakan Penindakkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan, pramuwisata, angkutan wisata dan biro perjalanan.

5. Memeriksa identitas diri, kelengkapan dokumen wisatawan yang dicurigai melakukan Tindak Pidana / pelanggaran.

2.1.4 Fungsipolpar :

1. Deteksi atas FKK, PH, AF yang terdapat dilingkungan obyek wisata, tempat tinggal ( Hotel, Bungalow, Villa, Home Stay dll ) dan pada route perjalanan wisata yang menjadi wilayah tugasnya.

2. Penangkalan atas FKK dari aspek-aspek kehidupan wisatawan dilingkungan obyek / kawasan wisata, tempat tinggal dan route perjalanan wisatawan.

3. Pencegahan atas kerawanan-kerawanan Kepolisian ( Police Hazard ).

4. Penindakan / penegakkan hukum atas kasus kejahatan / pelanggaran atau ancaman factual ( AF ) dalam batas-batas wewenang yang ditentukan dalam Juklak ini.

5. Memberikan pengawalan terhadap wisatawan atas permintaan biro perjalanan guna keamanan dan keselamatan wisatawan selama perjalanan.